Pasal I
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1882) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: