Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 223), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 dan angka 13 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 17, angka 18, dan angka 19, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: