Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi;
b. jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;
c. jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
d. jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/ seminar; dan
e. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian potensi/kompetensi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.