Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: