Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W.MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id