Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penghitungan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan dipotong dan pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya bagi Daerah yang tidak memenuhi ketentuan ADD.
g. besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD tiap-tiap Desa.
(3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
