Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung besaran DAU dan/atau DBH yang akan dipotong. (2) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke RKD. b. alokasi formula Dana Desa tahun anggaran berjalan (1) Dalam hal berdasarkan evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bupati/wali kota: a. tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11); atau b. menyampaikan peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11) dan belum memenuhi besaran minimal ADD, (3) Pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional berdasarkan: a. besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa; atau -- 12 -- yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Desa.
Koreksi Anda