Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum menyalurkan kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda. (2) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum. (3) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya.
Koreksi Anda