Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam belanja bantuan keuangan yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan untuk menentukan besaran ADD yang seharusnya dianggarkan oleh kabupaten/kota yang dihitung dari 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
-- 8 --
Koreksi Anda
