Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kabupaten/kota tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) Penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
