Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada: a. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri; dan c. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2) Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal tanggal 15 April sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (4) Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana (2) Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD; b. rincian pembagian ADD per Desa; c. besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan -- 6 -- dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan dalam bentuk arsip data komputer dan file Portable Document Format (PDF). (5) Penyampaian dalam bentuk arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui media yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Penyampaian dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda