Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 14. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran. (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh jenis DBH selain: a. DBH cukai hasil tembakau; b. DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi; c. tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus; d. DBH perkebunan sawit; dan e. DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 5 -- (1) per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. d. mekanisme penyaluran ADD. (3) Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. (4) Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan penyediaan dana untuk pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Koreksi Anda