Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 130 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
(4) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
Koreksi Anda
