1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang Dana Alokasi Khusus Fisik.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pelaksana Dana Alokasi Khusus Fisik.
7. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
8. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
9. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
11. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
12. Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan DAK Fisik adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik.
13. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
17. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
18. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
19. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan
bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
20. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
21. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
22. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
23. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
24. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
25. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku
Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
(1) Jenis DAK Fisik terdiri atas:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan;
c. DAK Fisik Afirmasi; dan/atau
d. jenis DAK Fisik lain yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DAK FISIK
(1) Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus;
c. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
d. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.
(3) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus.
(4) Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 4
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
e. menyusun DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya;
f. menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DAK Fisik kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 5
Pasal 6
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik.
(1) Berdasarkan hasil pembahasan arah kebijakan, prioritas dan sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, membahas dan menyepakati rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik beserta penentuan daerah afirmasi dan daerah penugasan.
(2) Penyusunan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat bulan Februari atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah yang dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan per bidang/subbidang.
Pasal 9
Tata cara pembahasan arah kebijakan, prioritas nasional, sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan penyusunan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 10
(1) Berdasarkan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan meminta kerangka acuan kerja (terms of references) kepada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kerangka acuan kerja (terms of references) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. arah kebijakan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
b. kriteria penilaian;
c. pengaturan kelembagaan;
d. rencana strategis jenis/bidang/subbidang DAK Fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan yang berisi rencana kebutuhan dana dan rencana sasaran keluaran (output), dengan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik 3 (tiga) tahun sebelumnya;
e. usulan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
f. ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/atau kegiatan;
g. rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target keluaran (output) kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan; dan
h. peta kondisi dan sebaran data teknis untuk masing- masing jenis/bidang/subbidang dan/atau kegiatan DAK Fisik yang diusulkan untuk menjadi prioritas nasional.
(3) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan kerangka acuan kerja (terms of references) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik dengan mempertimbangkan kerangka acuan kerja (terms of references) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. arah kebijakan, prioritas, dan sasaran DAK Fisik;
b. perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik; dan
c. perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dan anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN dan pengesahan DIPA BUN.
Pasal 12
(1) Berdasarkan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga membahas dan menentukan mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik paling lambat bulan April.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jenis dan bidang/subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan;
b. kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan
c. batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
Pasal 13
(1) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik.
(2) Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juli.
Pasal 14
(1) Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi daerah afirmasi dan/atau daerah penugasan dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat bulan Agustus.
(2) Perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah afirmasi dan/atau Kepala Daerah penugasan.
Pasal 15
Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan pagu anggaran yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun pagu anggaran per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik.
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga menyusun rancangan kriteria penilaian awal usulan DAK Fisik.
(2) Rancangan kriteria penilaian awal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing melakukan penilaian awal atas usulan DAK Fisik berdasarkan kriteria penilaian awal atas usulan DAK Fisik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan:
a. target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang per tahun secara nasional sebagaimana dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah;
b. target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang dalam jangka menengah secara nasional sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
dan
c. pagu anggaran per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(5) Hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat minggu kedua bulan Juli.
(6) Dalam hal jadwal penetapan Rencana Kerja Pemerintah dan/atau pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN mengalami perubahan yang mengakibatkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, batas waktu penyampaian hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat minggu kedua bulan September.
(7) Perpanjangan batas waktu penyampaian hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud ayat
(6) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
(8) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
Pasal 18
(1) Berdasarkan hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5), Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi atas usulan DAK Fisik.
(2) Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membahas:
a. kesesuaian antara hasil penilaian awal usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan prioritas daerah;
b. keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik, APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya dalam satu daerah;
c. pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan kegiatan (readiness criteria); dan
d. keselarasan kegiatan DAK Fisik suatu daerah dalam satu wilayah provinsi dengan mempertimbangkan rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai batas waktu dan mekanisme pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 19
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), dalam rangka pencapaian prioritas nasional, Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga dapat membahas dan menyepakati penyesuaian data usulan DAK Fisik per
jenis/bidang/subbidang per Daerah.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian data usulan DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 20
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dan penyesuaian data usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun sebelumnya.
(2) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diintegrasikan dengan program dan kegiatan prioritas nasional tertentu yang bersifat lintas bidang serta dengan sumber pendanaan lainnya.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), ditetapkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah.
(2) Berdasarkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 23
Pembahasan dan kesepakatan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengalokasian DAK Fisik yang dilakukan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat
(1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat
(5), dituangkan dalam berita acara pembahasan.
BAB V
PENGANGGARAN DAK FISIK, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN DI DAERAH
(1) Berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD.
(2) Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan
mengenai rincian APBN diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(3) Dalam hal penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan/atau standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(4) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penyesuaian penganggaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(2) Dalam rangka penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat MENETAPKAN standar teknis/petunjuk operasional kegiatan DAK Fisik dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(4) Kementerian Negara/Lembaga MENETAPKAN standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau perubahannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(5) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), ayat (8), dan ayat (13).
(2) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, SKPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota; dan/atau
h. kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(3) Tata cara penggunaan 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun RKA BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD.
(7) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menandatangani DIPA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa khusus untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk DIPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa khusus untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
(10) DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 30
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menyusun perubahan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik.
(2) Penyusunan perubahan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 31
(1) DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan Pasal 30 digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan
SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Pasal 32
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Pasal 33
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, dengan ketentuan:
a. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau
b. per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
(2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. bertahap;
b. sekaligus; atau
c. campuran.
Pasal 42
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menyusun pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran.
(2) Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran DAK Fisik.
(3) Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun RKA BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD.
(7) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menandatangani DIPA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa khusus untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk DIPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa khusus untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
(10) DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 30
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menyusun perubahan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik.
(2) Penyusunan perubahan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 31
(1) DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan Pasal 30 digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan
SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Pasal 33
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, dengan ketentuan:
a. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau
b. per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
(2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. bertahap;
b. sekaligus; atau
c. campuran.
Pasal 34
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:
1. nilai kontrak lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi disalurkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari nilai kontrak dimaksud;
2. nilai kontrak lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; dan
3. nilai kontrak sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) pagu alokasi tidak disalurkan.
c. tahap III dilakukan untuk nilai kontrak dalam daftar kontrak kegiatan yang nilainya lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
(2) Nilai rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan/atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah
nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik.
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:
1. nilai kontrak lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi disalurkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari nilai kontrak dimaksud;
2. nilai kontrak lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; dan
3. nilai kontrak sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) pagu alokasi tidak disalurkan.
c. tahap III dilakukan untuk nilai kontrak dalam daftar kontrak kegiatan yang nilainya lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
(2) Nilai rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan/atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah
nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal:
a. pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
b. seluruh kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap sesuai rekomendasi dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
(3) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Desember sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah memiliki dokumen berita acara serah terima barang.
(4) Daftar kontrak per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berisi seluruh kontrak kegiatan yang dilaksanakan dan bersifat final.
Pasal 37
Pasal 38
Berdasarkan penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf a kepada Kepala KPPN paling lambat bulan November tahun berjalan.
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal:
a. pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
b. seluruh kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap sesuai rekomendasi dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
(3) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Desember sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah memiliki dokumen berita acara serah terima barang.
(4) Daftar kontrak per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berisi seluruh kontrak kegiatan yang dilaksanakan dan bersifat final.
Pasal 37
Pasal 38
Berdasarkan penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf a kepada Kepala KPPN paling lambat bulan November tahun berjalan.
Pasal 39
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf c dilakukan dalam hal pada bidang/subbidang DAK Fisik terdapat sebagian kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Kementerian Negara/Lembaga yang memberikan rekomendasi.
Pasal 40
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara campuran sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. kegiatan DAK Fisik yang dibayarkan secara bertahap, disalurkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Pasal 34; dan
b. kegiatan DAK Fisik dibayarkan secara sekaligus, disalurkan sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima barang dan/atau pekerjaan untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang diterima Kepala KPPN sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e.
(2) Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dikurangi dengan nilai kegiatan yang tidak dapat
dibayarkan secara bertahap, dikali persentase penyaluran pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf c dilakukan dalam hal pada bidang/subbidang DAK Fisik terdapat sebagian kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Kementerian Negara/Lembaga yang memberikan rekomendasi.
Pasal 40
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara campuran sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. kegiatan DAK Fisik yang dibayarkan secara bertahap, disalurkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Pasal 34; dan
b. kegiatan DAK Fisik dibayarkan secara sekaligus, disalurkan sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima barang dan/atau pekerjaan untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang diterima Kepala KPPN sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e.
(2) Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dikurangi dengan nilai kegiatan yang tidak dapat
dibayarkan secara bertahap, dikali persentase penyaluran pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Pasal 41
(1) Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:
a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
b. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat
(2) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3);
c. menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
d. Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan disertai surat persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga.
(2) Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 39 dikurangi dengan besaran permintaan penghentian penyaluran.
(1) Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:
a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
b. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat
(2) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3);
c. menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
d. Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan disertai surat persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga.
(2) Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 39 dikurangi dengan besaran permintaan penghentian penyaluran.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menyusun pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran.
(2) Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran DAK Fisik.
(3) Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November.
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK dan/atau sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan:
a. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam hal terdapat sisa DAK sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun anggaran sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya belum tercapai, sisa DAK dan/atau sisa DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan:
a. untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian keluaran (output) dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat keluaran (output) kegiatannya belum tercapai; atau
b. untuk sisa DAK sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah dengan menggunakan
petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
(3) Keluaran (output) kegiatan yang sudah tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan telah direalisasikannya seluruh keluaran (output) kegiatan sesuai dengan dokumen kontrak.
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN sesuai dengan wilayah kerjanya setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran.
(5) Laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK Fisik dalam bentuk dokumen elektronik melalui Aplikasi OMSPAN.
(6) Kepala KPPN meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN DAK FISIK
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DAK Fisik, Kepala KPPN menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya dan tanggal 15 bulan berikutnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
Pasal 45
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Laporan Keuangan TKDD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
(2) Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(3) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun Laporan Keuangan Tingkat KPA dan disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(4) Untuk menyusun laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menunjuk dan menugaskan unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terkait dengan penyusunan laporan keuangan.
(5) Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Unit Akuntansi KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus.
(6) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
b. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(8) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
b. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode
semesteran dan tahunan disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 46
Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran DAK Fisik dengan Kepala KPPN dan Pemerintah Daerah.
(1) Dalam rangka memantau dan mengevaluasi ketercapaian target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik, dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dengan memperhatikan:
a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
b. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
c. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. Pemerintah Pusat.
Pasal 48
(1) Pemantauan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output); dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 49
Evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 50
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran (output) kegiatan setiap bidang DAK Fisik;
b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) yang ditetapkan; dan
c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 51
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran (output) serta hasil (outcome) setiap bidang DAK Fisik;
b. Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran (output), serta dampak dan
manfaat pelaksanaan kegiatan per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 37 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b;
dan
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 53
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(3) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
(4) Usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
b. jenis dana yang diberikan kemudahan penyaluran;
dan
c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
(5) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (3) dan ayat
(4) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(3) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. ketentuan mengenai KPA untuk Tahun 2019; dan
b. ketentuan mengenai penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai DAK Fisik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan SPM;
b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;
c. melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
e. menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
f. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi serta bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui sistem aplikasi terintegrasi; dan
e. menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
(1) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dalam hal terdapat usulan program yang didanai dari DAK Fisik dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Dewan Perwakilan Rakyat, usulan
program yang didanai dari DAK Fisik disampaikan secara formal sesuai bidang tertentu dan batas waktu yang disepakati dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama Program yang diusulkan; dan
b. nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau kelurahan/desa.
(4) Usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinput ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai yang disepakati dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas oleh Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga dengan mempertimbangkan kriteria teknis yang disepakati.
(6) Hasil pembahasan usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(6) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang paling sedikit memuat:
a. pokok-pokok kebijakan, sasaran dan ruang lingkup DAK Fisik;
b. kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. lampiran daftar alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah.
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan DAK Fisik;
b. hasil penilaian usulan DAK Fisik;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik; dan
d. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran (output) kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
(3) Penyusunan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun pelaksanaan.
(6) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(7) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rangka optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi.
(8) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(9) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret.
(10) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(11) Rekapitulasi rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat bulan Maret.
(12) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kementerian Negara/Lembaga.
(13) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
(14) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
2. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya.
4. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
5. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang;
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang
sampai dengan tahap I; dan
2. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
c. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen);
2. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang; dan
3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
(2) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat tanggal 21 Juli;
b. tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan
c. tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
(3) Dalam hal tanggal 21 Juli, 21 Oktober, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
(4) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(5) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
e. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf d, dan huruf e disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
(7) Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka dokumen persyaratan penyaluran ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah.
(8) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota dan disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy).
(9) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik
per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
(11) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran tahap I.
(12) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan ketentuan:
a. sampai dengan batas akhir waktu penyaluran tahap I; atau
b. sebelum penyaluran tahap II, dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum berakhirnya batas waktu penyaluran tahap I.
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
2. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya.
4. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
5. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang;
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang
sampai dengan tahap I; dan
2. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
c. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen);
2. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang; dan
3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
(2) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat tanggal 21 Juli;
b. tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan
c. tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
(3) Dalam hal tanggal 21 Juli, 21 Oktober, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
(4) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(5) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
e. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf d, dan huruf e disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
(7) Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka dokumen persyaratan penyaluran ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah.
(8) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota dan disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy).
(9) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik
per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
(11) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran tahap I.
(12) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan ketentuan:
a. sampai dengan batas akhir waktu penyaluran tahap I; atau
b. sebelum penyaluran tahap II, dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum berakhirnya batas waktu penyaluran tahap I.
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang, paling lambat tanggal 21 Juli.
(2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi;
d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis,
data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang; dan
e. sebagian dan/atau seluruh Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap.
(3) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d paling lambat tanggal 21 Juli; dan
b. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 15 Desember.
(4) Dalam hal tanggal 21 Juli, 1 April, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
(5) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang;
b. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
d. keseluruhan Berita Acara Serah Terima Barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN
melalui Aplikasi OMSPAN.
(7) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy).
(8) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c meliputi seluruh kontrak kegiatan dan kegiatan penunjang.
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang, paling lambat tanggal 21 Juli.
(2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi;
d. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis,
data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang; dan
e. sebagian dan/atau seluruh Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap.
(3) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d paling lambat tanggal 21 Juli; dan
b. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 15 Desember.
(4) Dalam hal tanggal 21 Juli, 1 April, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
(5) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang;
b. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
d. keseluruhan Berita Acara Serah Terima Barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN
melalui Aplikasi OMSPAN.
(7) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy).
(8) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c meliputi seluruh kontrak kegiatan dan kegiatan penunjang.