Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disingkat FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Perumahan Rakyat adalah kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perumahan rakyat.
3. Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kementerian Perumahan Rakyat, yang mengelola dana FLPP.