Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: