Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam perjanjian penyaluran antara PIP dan Penyalur. (2) Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. jumlah pembiayaan; b. jangka waktu pembiayaan; c. tarif layanan berupa suku bunga/nisbah; d. jaminan; e. syarat pembiayaan; f. syarat dan pola pencairan; g. pembayaran kembali pembiayaan; h. denda/ta’zir; i. monitoring pembiayaan; j. pendampingan; dan k. sanksi. (3) Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama/pejabat yang diberikan kewenangan pada PIP dengan direktur utama/pimpinan/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur.
Koreksi Anda