Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Pembiayaan UMKM, Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) menyerahkan jaminan minimal sebesar nilai plafon pembiayaan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piutang lancar, tagihan piutang, bahan/peralatan/hasil usaha, deposit dana, dan/atau bentuk lain sesuai karakteristik usaha Penyalur.
(3) Berdasarkan penilaian risiko penyaluran Pembiayaan UMKM, PIP dapat meminta jaminan tambahan selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyalur.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Koreksi Anda
