Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Penyalur, Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria:
a. memiliki pengalaman usaha terkait UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memiliki ekosistem UMKM yang sudah terbentuk;
c. sehat dan berkinerja baik; dan
d. memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.
(2) Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan fungsi:
a. penyelenggara layanan digital (platform);
b. pemasok (supplier);
c. pembeli produk/komoditas (offtaker);
d. inkubator usaha;
e. pendamping usaha;
f. pengelola gudang; dan/atau
g. pendukung ekosistem penyaluran/pembiayaan.
Koreksi Anda
