Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Penyalur, Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria: a. memiliki pengalaman usaha terkait UMKM paling singkat 2 (dua) tahun; b. memiliki ekosistem UMKM yang sudah terbentuk; c. sehat dan berkinerja baik; dan d. memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP. (2) Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan fungsi: a. penyelenggara layanan digital (platform); b. pemasok (supplier); c. pembeli produk/komoditas (offtaker); d. inkubator usaha; e. pendamping usaha; f. pengelola gudang; dan/atau g. pendukung ekosistem penyaluran/pembiayaan.
Koreksi Anda