Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
Untuk dapat menjadi Penyalur, LKBB dan/atau Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria:
a. memiliki pengalaman dalam Pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
b. sehat dan berkinerja baik; dan
c. memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.
Koreksi Anda
