Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat menjadi Penyalur, LKBB dan/atau Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria: a. memiliki pengalaman dalam Pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun; b. sehat dan berkinerja baik; dan c. memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.
Koreksi Anda