Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a disalurkan melalui:
1. LKBB; dan/atau
2. Lembaga NonLJK.
b. untuk Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
1. Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disalurkan melalui:
a) LKBB; dan/atau b) Lembaga NonLJK.
2. Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disalurkan melalui:
a) LKBB; dan/atau b) Bank.
Koreksi Anda
