Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a disalurkan melalui: 1. LKBB; dan/atau 2. Lembaga NonLJK. b. untuk Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut: 1. Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disalurkan melalui: a) LKBB; dan/atau b) Lembaga NonLJK. 2. Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disalurkan melalui: a) LKBB; dan/atau b) Bank.
Koreksi Anda