Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
Pembiayaan UMi Pro yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. untuk pembiayaan yang dananya bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, sebesar plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
dan
b. untuk pembiayaan yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebesar plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
