Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan kepada UMKM berupa badan usaha atau orang perseorangan secara individu sebagai Debitur.
(2) Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah;
atau
b. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
(3) Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang.
(4) Debitur Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
