Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diberikan kepada usaha mikro orang perseorangan secara individu atau berkelompok sebagai Debitur.
(2) Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah.
(3) Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang.
(4) Debitur orang perseorangan secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Debitur orang perseorangan secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak dikenakan agunan; dan
b. menerapkan mekanisme tanggung renteng.
Koreksi Anda
