Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pembiayaan UMKM terdiri atas:
a. Pembiayaan UMi; dan
b. Pembiayaan UMi Pro.
(2) Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penyaluran melalui Penyalur.
Koreksi Anda
