Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. perjanjian pembiayaan ultra mikro dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan
b. PIP tetap dapat melaksanakan pembiayaan ultra mikro sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah dengan mengacu pada mekanisme Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan dilakukannya penyesuaian terhadap Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
