Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP menyusun laporan secara periodik yang terdiri atas: a. laporan kinerja penyaluran; dan b. laporan monitoring dan evaluasi. (2) Laporan kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem informasi yang disediakan oleh PIP. (5) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta PIP untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan UMKM.
Koreksi Anda