Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menyampaikan laporan terkait Pembiayaan UMKM kepada PIP yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Debitur;
b. data akad; dan
c. data transaksi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan oleh Penyalur dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Koreksi Anda
