Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menyampaikan laporan terkait Pembiayaan UMKM kepada PIP yang paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Debitur; b. data akad; dan c. data transaksi. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan oleh Penyalur dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Koreksi Anda