Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan Pembiayaan UMKM.
Koreksi Anda
