Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan Pembiayaan UMKM.
Koreksi Anda