Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketepatan data penyaluran; b. kepatuhan terhadap peraturan pelaksanaan Pembiayaan UMKM; dan/atau c. monitoring dan evaluasi lainnya. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda