Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. pendampingan yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur; dan b. pengawasan oleh Penyalur terhadap pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Linkage. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP meminta dokumen kepada Penyalur dan/atau Lembaga Linkage berupa: a. prosedur pendampingan; b. laporan pendampingan; dan c. dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
Koreksi Anda