Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengukuran nilai keekonomian Debitur; b. penyaluran Pembiayaan UMKM; c. pelaksanaan pendampingan; d. jaminan Pembiayaan UMKM; dan/atau e. monitoring dan evaluasi lainnya. (3) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Koreksi Anda