Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menatausahakan data Pembiayaan UMKM melalui koneksi langsung antarsistem masing-masing dengan SIKP UMi. (2) Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur dan Lembaga Linkage melakukan unggah data melalui SIKP UMi. (3) Ketentuan mengenai penatausahaan SIKP UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Koreksi Anda