Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP menatausahakan Pembiayaan UMKM melalui SIKP UMi. (2) SIKP UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koneksi langsung dengan SIKP.
Koreksi Anda