Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) PIP menatausahakan Pembiayaan UMKM melalui SIKP UMi.
(2) SIKP UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koneksi langsung dengan SIKP.
Koreksi Anda
