Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penerapan manajemen risiko, PIP melakukan mitigasi risiko paling sedikit dalam bentuk: a. penilaian risiko calon Penyalur; b. pemantauan kesehatan Penyalur; c. pengenaan jaminan kepada Penyalur; d. pemantauan kegiatan Pembiayaan UMKM; dan e. pemantauan kualitas piutang Pembiayaan UMKM. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Koreksi Anda