Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama untuk melakukan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. besaran komitmen dana;
b. jangka waktu kerja sama;
c. manajemen risiko;
d. pengelolaan dana; dan
e. pembebanan biaya yang dibutuhkan.
(3) Dalam mengelola dana kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan rekening dana kelolaan pada Bank.
(4) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk atau dipilih oleh PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penggunaan dana dalam rekening dana kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh PIP berdasarkan kesepakatan antara PIP dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(6) Ketentuan mengenai kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Koreksi Anda
