Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh:
a. Penyalur, untuk penyaluran dengan pola langsung;
dan
b. Lembaga Linkage, untuk penyaluran dengan pola tidak langsung.
(2) Penyalur melaksanakan pengawasan atas pendampingan yang dilaksanakan oleh Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Dalam hal diperlukan, PIP dapat memberikan penguatan terhadap pendampingan yang dilaksanakan oleh Penyalur dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Dalam melaksanakan penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIP dapat menyelenggarakan program pemberdayaan UMKM melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan/atau pihak lain yang dibiayai secara langsung atau tidak langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Ketentuan mengenai pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
Koreksi Anda
