Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Debitur dalam Pembiayaan UMKM diberikan pendampingan dalam bentuk: a. pemantauan kondisi usaha; b. konsultasi keberlanjutan/pengembangan usaha; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau d. pendampingan lainnya.
Koreksi Anda