Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Pembiayaan UMKM berasal dari:
a. rupiah murni;
b. hibah;
c. pendapatan operasional PIP; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
(2) Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana investasi Pemerintah yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan PIP; dan/atau
b. sumber dana yang diterima Pemerintah dari masyarakat dan/atau badan lainnya dari dalam negeri atau luar negeri yang ditujukan untuk Pembiayaan UMKM.
(4) Pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan UMKM dan hasil optimalisasi aset berupa bunga, margin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.
(5) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dapat berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
