Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi pelaku UMKM; b. menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah; dan c. memberdayakan pelaku UMKM.
Koreksi Anda