Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)
Teks Saat Ini
Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi pelaku UMKM;
b. menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah; dan
c. memberdayakan pelaku UMKM.
Koreksi Anda
