Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah (Perubahan PMK 193/2020 tentang Pembiayaan UMi)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan bagian dari investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya. (2) Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PIP.
Koreksi Anda