Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis layanan produk informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dapat berupa: a. layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar; b. layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah; c. layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah; dan d. data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar. (2) Formula untuk menghitung tarif layanan produk informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar = 𝐡𝑀𝑂𝐼𝐺𝐷 Γ— (1 + (π‘Œ1 + π‘Œ2 + β‹―+ π‘Œπ‘› 𝑛 )) 𝑛 b. layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah = 𝐡𝑀𝑂𝑃𝑇𝑀𝐾 π‘₯ 𝐿𝑇 π‘₯(1 + (π‘Œ1 + π‘Œ2 + β‹―π‘Œπ‘› 𝑛 )) 𝑛 c. layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah = 𝐡𝑀𝑂𝑃𝑆𝐴𝐺 π‘₯ (𝐿𝑇+ 𝐿𝐡) π‘₯(1 + (π‘Œ1 + π‘Œ2 + β‹―π‘Œπ‘› 𝑛 )) 𝑛 d. data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) INDONESIA Continuously Operating Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction = 𝐡𝑀𝑂𝐢𝑂𝑅𝑆 Γ— (1 + (π‘Œ1 + π‘Œ2 + β‹―+ π‘Œπ‘› 𝑛 )) 𝑛 (3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 𝐡𝑀𝑂𝐼𝐺𝐷 merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar. b. 𝐡𝑀𝑂𝑃𝑇𝑀𝐾 merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah. c. 𝐡𝑀𝑂𝑃𝑆𝐴𝐺 merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah. d. 𝐡𝑀𝑂𝐢𝑂𝑅𝑆 merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) INDONESIA Continuously Operating Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction. e. π‘Œ1 + π‘Œ2 + β‹―+ π‘Œπ‘› merupakan nilai inflasi sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG tentang anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun pertama, kedua dan seterusnya. f. 𝑛 merupakan selisih tahun penetapan tarif baru dengan tahun penetapan tarif terakhir. g. 𝐿𝑇 merupakan luas tanah berdasarkan data sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan h. 𝐿𝐡 merupakan luas bangunan berdasarkan data informasi geospasial tematik. (4) Besaran 𝐡𝑀𝑂𝐼𝐺𝐷, 𝐡𝑀𝑂𝑃𝑇𝑀𝐾, 𝐡𝑀𝑂𝑃𝑆𝐴𝐺 dan 𝐡𝑀𝑂𝐢𝑂𝑅𝑆 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda