Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis layanan produk informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dapat berupa:
a. layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar;
b. layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah;
c. layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah; dan
d. data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar.
(2) Formula untuk menghitung tarif layanan produk informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar = π΅πππΌπΊπ· Γ (1 + (π1 + π2 + β―+ ππ π )) π
b. layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah = π΅ππππππΎ π₯ πΏπ π₯(1 + (π1 + π2 + β―ππ π )) π
c. layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah
= π΅πππππ΄πΊ π₯ (πΏπ+ πΏπ΅) π₯(1 + (π1 + π2 + β―ππ π )) π
d. data geospasial dasar yang digunakan untuk pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) INDONESIA Continuously Operating Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction = π΅πππΆππ
π Γ (1 + (π1 + π2 + β―+ ππ π )) π
(3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. π΅πππΌπΊπ· merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan penggunaan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar.
b. π΅ππππππΎ merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial tematik pada pemerintahan untuk melengkapi layanan pengurusan perizinan di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
c. π΅πππππ΄πΊ merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan informasi geospasial untuk pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan pemerintah daerah.
d. π΅πππΆππ
π merupakan biaya modal dan operasional yang dibutuhkan dalam pembuatan peta dasar berupa data Receiver Independent Exchange Format (RINEX) INDONESIA Continuously Operating Reference Station (Ina-CORS) dan data Real Time Kinematic (RTK) Online Correction.
e. π1 + π2 + β―+ ππ merupakan nilai inflasi sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG tentang anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun pertama, kedua dan seterusnya.
f. π merupakan selisih tahun penetapan tarif baru dengan tahun penetapan tarif terakhir.
g. πΏπ merupakan luas tanah berdasarkan data sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan
h. πΏπ΅ merupakan luas bangunan berdasarkan data informasi geospasial tematik.
(4) Besaran π΅πππΌπΊπ·, π΅ππππππΎ, π΅πππππ΄πΊ dan π΅πππΆππ
π sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda
