Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelatihan geospasial;
b. jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
c. jasa penggunaan infrastruktur teknologi informasi geospasial;
d. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
e. jasa penyelenggaraan informasi geospasial; dan
f. layanan produk informasi geospasial.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
