Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PMK.06/2018 TENTANG
LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA, ATAU BENDA SITA EKSEKUSI YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DOKUMEN PERSYARATAN LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA, ATAU BENDA SITA EKSEKUSI
A.
DOKUMEN PERSYARATAN UMUM Merupakan dokumen persyaratan Lelang yang berlaku untuk semua jenis Lelang yang disampaikan pada saat permohonan Lelang:
1. salinan atau fotokopi Keputusan Penunjukan Pejabat Penjual atau Surat Tugas Pejabat Penjual;
2. daftar barang yang akan dilelang;
3. surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan;
4. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih Lelang berupa:
a. data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) sekurang-kurangnya meliputi kode Satuan Kerja Penjual, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih Lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau
b. nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih Lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Penjual yang mengajukan permohonan Lelang;
5. surat penetapan nilai limit dari Penjual;
6. surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa fisik objek Lelang dalam penguasaan Penjual, dalam hal objek Lelang berupa barang bergerak yang berwujud;
7. gambar/foto objek Lelang dalam hal Lelang melalui internet; dan
8. selain dokumen persyaratan Lelang yang dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7, Penjual dapat mengajukan syarat Lelang tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. syarat Lelang tambahan kepada peserta Lelang, yaitu:
1) jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
2) jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli;
3) jadwal penjelasan Lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang (aanwijzing), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
b. syarat Lelang tambahan selain pada huruf a, dapat diajukan sepanjang ada Peraturan Perundang-undangan yang mendukungnya.
c. syarat Lelang tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilampirkan dalam surat permohonan Lelang.
B.
DOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS Merupakan dokumen persyaratan Lelang yang berlaku khusus sesuai jenis Lelang:
1. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi surat panggilan kepada pemilik atau yang berhak untuk mengambil Benda Sitaan;
3) salinan atau fotokopi bukti pengumuman untuk mengambil Benda Sitaan di papan pengumuman kantor Kecamatan atau Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas Benda Sitaan, serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara, dan/atau melalui media massa;
4) salinan atau fotokopi bukti pengumuman kembali untuk mengambil Benda Sitaan yang tempel di kantor Kecamatan atau Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas Benda Sitaan, serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara, dan/atau melalui media massa;
5) salinan atau fotokopi Surat Penetapan Status Benda Sitaan Yang Tidak Diambil Pemilik Atau Yang Berhak Untuk Dilelang dari Kepala Kejaksaan Negeri;
6) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a; dan 7) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak;
atau b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri atas:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan; dan 2) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Berita Acara Penolakan Benda Sitaan;
3) salinan atau fotokopi Surat Penetapan Status Benda Sitaan Yang Ditolak Penerimaannya Oleh Pemilik Atau Yang Berhak Untuk Dilelang dari Kepala Kejaksaan Negeri;
4) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;
5) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak;
atau b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri atas:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan; dan 2) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui Putusan dan Berkas Perkaranya.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1)
atau fotokopi Penetapan Pengadilan sebagai pengganti Putusan dan Berkas Perkara yang hilang;
2) salinan atau fotokopi Berita Acara Hasil Pencarian Berkas Perkara, yang paling kurang memuat nama Terpidana dan objek yang akan dilelang;
3)
atau fotokopi bukti pengumuman yang menerangkan putusan pengadilan dan/atau berkas perkaranya tidak diketahui di papan pengumuman Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau media massa setempat;
4) salinan atau fotokopi Surat Penetapan Status Benda Sitaan untuk Dilelang dari Kepala Kejaksaan Negeri;
5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
6) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;
7) salinan atau fotokopi Laporan Penilaian KPKNL, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Pejabat yang berwenang lainnya; dan 8) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; atau b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri atas:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan;
2) Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan 3) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
3) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita;
4) salinan atau fotokopi Surat permintaan dari pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Kejaksaan yang berisi permintaan agar Barang Bukti dikembalikan dalam bentuk uang hasil Lelang;
5) asli surat pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;
6) salinan atau fotokopi Surat Keputusan/Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan 7) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; atau b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri atas:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan;
2) Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan 3) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
3) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita;
4) salinan atau fotokopi Surat Perintah Sita Eksekusi terhadap fisik tanah dan bangunan, dalam hal Benda Sitaan yang dikembalikan kepada K/L berupa sertifikat atau surat tanah;
5) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita Eksekusi terhadap fisik tanah dan bangunan, dalam hal Benda Sitaan yang dikembalikan kepada K/L berupa sertifikat atau surat tanah;
6) salinan atau fotokopi surat permintaan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Kejaksaan yang berisi permintaan agar Barang Bukti atau Benda Sitaan dikembalikan dalam bentuk uang hasil Lelang;
7) asli surat pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a;
8) salinan atau fotokopi Surat Keputusan/Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan
9) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; atau b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri atas:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan;
2) Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan 3) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Berita Acara Hasil Pencarian Berkas Perkara;
3) salinan atau fotokopi Surat Penetapan Status Barang Rampasan Negara untuk Dilelang;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
5) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b; dan 6) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila
berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; atau
b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri atas:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan;
2) Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan 3) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan, yang berisi penyitaan sertifikat atau surat tanah;
3) salinan atau fotokopi Berita Acara Penyitaan, yang berisi penyitaan sertifikat atau surat tanah;
4) salinan atau fotokopi Surat Perintah Sita Eksekusi yang diterbitkan untuk kepentingan Lelang, yang berisi penyitaan fisik tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat atau surat tanah;
5) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita Eksekusi yang diterbitkan untuk kepentingan Lelang, yang berisi penyitaan fisik tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat atau surat tanah;
6) salinan atau fotokopi Surat Keputusan/Perintah Lelang dari Kejaksaan;
7) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a; dan 8) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; atau b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri atas:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan;
2) Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan 3) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
8. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
3) salinan atau fotokopi Berita Acara Penyitaan;
4) salinan atau fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri yang menjelaskan perbedaan data;
5) asli surat Pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b;
6) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
7) salinan atau fotokopi Surat Keputusan/Perintah Lelang dari Kejaksaan; dan 8) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; atau b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri atas:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan;
2) Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan 3) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
9. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berasal dari Benda Sita Eksekusi untuk membayar Denda Atau Uang Pengganti.
a. dokumen yang disampaikan pada saat permohonan Lelang terdiri atas:
1) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) salinan atau fotokopi Surat Perintah Sita Eksekusi;
3) salinan atau fotokopi Berita Acara Sita Eksekusi;
4) salinan atau fotokopi surat rincian jumlah Denda Atau Uang Pengganti;
5) salinan atau fotokopi Surat Keputusan/Perintah Lelang dari Kejaksaan;
6) asli surat pernyataan Penjual sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a; dan
7) a) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak; atau b) surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya, dalam hal bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai.
b. dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang terdiri dari:
1) bukti pengumuman Lelang yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterbitkan;
2) Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan 3) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit keseluruhan objek Lelang dalam 1 (satu) permohonan Lelang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
C.
LEGALISASI DOKUMEN PERSYARATAN LELANG Dokumen persyaratan Lelang yang berupa fotokopi harus dilegalisasi atau diberi catatan “fotokopi sesuai dengan aslinya” dan ditandatangani oleh Penjual.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PMK.06/2018 TENTANG
LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA, ATAU BENDA SITA EKSEKUSI YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
A.
Format Surat Pernyataan Penjual I
KOP SURAT DINAS SURAT PERNYATAAN PENJUAL Nomor:.....
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kejaksaan Negeri .../Kepala Pusat Pemulihan Aset, *) bertindak untuk dan atas nama Penjual:
Nama :
NIP/NRP
:
Pangkat/Gol
:
dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap:
1. segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan lelang.
2. kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan lelang yang disampaikan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Dibuat di:..........................
Pada tanggal:……………………..
Kepala Kejaksaan Negeri .../Kepala Pusat Pemulihan Aset *) (meterai 6000) ................................................................
.................
NIP/NRP *) coret yang tidak perlu
B.
Format Surat Pernyataan Penjual II
KOP SURAT DINAS SURAT PERNYATAAN PENJUAL Nomor:.....
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kejaksaan Negeri .../Kepala Pusat Pemulihan Aset,*) bertindak untuk dan atas nama Penjual Nama :
NIP/NRP
:
Pangkat/Gol
:
dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap:
1. dokumen tidak lengkap atau berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik, untuk jenis lelang:**)
a. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap.
b. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik.
2. kebenaran formal dan materil dokumen persyaratan lelang yang disampaikan.
3. segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan lelang.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Dibuat di:..........................
Pada tanggal:……………………..
Kepala Kejaksaan Negeri .../Kepala Pusat Pemulihan Aset *) (meterai 6000) ................................................................
.................
NIP/NRP *) coret yang tidak perlu **) pilih jenis lelang yang sesuai
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI