Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian Keringanan Utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. (2) Dikecualikan dari kewajiban melunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. permohonan yang disampaikan tanggal 21 November 2023 sampai dengan paling lambat tanggal 15 Desember 2023, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2023; atau b. barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. (3) Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
Koreksi Anda