Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Crash Program berupa pemberian Keringanan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:
a. pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya;
b. pemberian Keringanan Utang pokok:
1) sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan;
2) sebesar 60% (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan
c. tambahan Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1) sampai dengan Juni 2023, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
2) pada Juli sampai dengan September 2023, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau 3) pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(2) Dikecualikan dari besaran Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama;
b. piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau
c. piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban.
(3) Contoh perhitungan Crash Program berupa pemberian Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
