Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:
a. ke alamat kantor KPKNL; atau
b. secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
a. kartu identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris; dan
b. dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa:
a. surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; atau
b. surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan Penanggung Utang dapat diberikan Keringanan Utang.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperoleh, maka dapat digantikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris yang menerangkan bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dengan dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh:
a. pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah, instansi yang berwenang; atau
b. Penyerah Piutang.
(5) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa:
a. surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; dan
b. surat pernyataan bermaterai cukup dari Penjamin Utang yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang tempat domisili Penjamin Utang atau pihak ketiga, yang berisi:
1) kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan Crash Program;
2) bertanggung jawab secara penuh jika terjadi tuntutan dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya baik secara pidana, perdata atau tata usaha negara, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan; dan
3) membebaskan KPKNL dan Penyerah Piutang dari seluruh tuntutan baik pidana, perdata atau tata usaha negara dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan.
(6) Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) untuk Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), dengan didukung surat pernyataan bermeterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris disertai 2 (dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.
(7) Dalam hal diajukan oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan tertulis dilengkapi dengan surat keterangan waris, fatwa waris, atau akta notaris.
(8) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7), maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh KPKNL.
(9) Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau ahli waris yang mengajukan permohonan bertanggung jawab atas kebenaran formil maupun materiil dalam persyaratan administrasi, surat keterangan, surat pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7).
Koreksi Anda
