Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a. surat persetujuan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, apabila surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan belum diterbitkan; atau
b. surat penolakan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, apabila surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan telah diterbitkan, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pencabutan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pencabutan tersebut melalui surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian kepada wajib pajak.
(3) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, permohonan pencabutan dianggap disetujui dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan surat persetujuan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Surat persetujuan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
(5) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kembali.
-- 18 --
(6) Dokumen berupa:
a. surat persetujuan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atau surat penolakan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. surat pengembalian permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
