Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
-- 13 --
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat:
a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada wajib pajak;
b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan;
c. melakukan peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak yang diajukan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan;
d. meminta informasi dan/atau keterangan kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui penyampaian surat panggilan.
(3) Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dikirim oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dikirim oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal wajib pajak memenuhi seluruh, sebagian, atau tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a. berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
b. berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
(6) Dalam hal wajib pajak memenuhi sebagian atau tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan/atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dokumen berupa:
-- 14 --
a. surat permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. surat permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
d. surat panggilan dalam rangka pembahasan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e;
e. berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
f. berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
