Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
-- 12 -- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
a. melakukan pengujian;
b. melakukan penelitian; dan
c. memberikan keputusan.
Koreksi Anda
